Ungkap Kasus Pencurian Motor dan HP di Bathin Solapan, Dua Orang Diamankan Polisi

BENGKALIS – Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial RH (44) dan P (32). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty dan satu unit telepon genggam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Saat kejadian, korban meminta anaknya mengantarkan sepeda motor ke tempat pencucian. Namun, dalam perjalanan, anak korban diberhentikan oleh pelaku yang kemudian meminta diantarkan ke suatu tempat.

Dalam perjalanan, pelaku diduga memaksa mengambil alih kendali sepeda motor dan meminta anak korban turun. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dan melarikan diri. Selain sepeda motor, satu unit HP Oppo A3X warna biru yang berada di jok sepeda motor turut dibawa.

“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP Yohn Mabel.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mendatangi rumah RH di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan. RH berhasil diamankan bersama satu helai baju yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan HP tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual kepada P dengan harga Rp1 juta.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan P di kediamannya di Desa Air Kulim. Kepada penyidik, P mengakui telah membeli barang tersebut dan kemudian menjualnya kembali kepada seorang berinisial N yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dengan harga Rp2 juta.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB, serta satu helai baju yang diduga digunakan saat kejadian.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian jual beli barang hasil kejahatan.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar